Hubungan Negara dengan Hukum
Ada dua pendapat dari para ahli yang berpendapat tentang hubungan hukum dengan negara. Sebagian ada yang membedakan antara hukum dengan negara, dan ada pula yang menyamakannya. Mereka adalah Kelsen dan Kranenburg.
Yang mengidentikkan negara dengan hukum adalah Kelsen. Kelsen mengakui bahwa negara terikat kepada hukum. Negara itu adalah tatanan cita-cita yang telah menjadi kenyataan. Sedetik saja kekuatan pendorong ideology ini hilang, maka hilanglah kekuasaan negara itu, walaupun jumlah senapan mesin itu tidak berubah. Demikianlah pendapat Kelsen yang telah mengidentikkan negara dengan hukum.
Di lain sisi Kranenburg menanggapi lain. Ia mengaku bahwa kekuasaan itu bukan barang, tetapi proses-proses psikis. Negara adalah gejala psikis, dan negara adalah sebuah system yang teratur. Begitu juga hukum adalah gejala psikis, dan hukum juga adalah system yang teratur. Namun kata Kranenburg hal itu tidak menjadikan negara identik dengan hukum. Jadi secara tidak langsung atau dari sudut bahasanya Kranenburg mengatakan bahwa negara dan hukum itu tidak sama. Dan ia memberi contoh-contoh istilah : tindakan negara, pertanggungjawaban negara, kepala negara, dan kepentingan negara. Apabila kata “Negara” pada istilah itu diganti dengan istilah “Hukum”, jelas artinya akan berubah.
Disini saya sependapat dengan Kranenburg mengenai hubungan negara dengan hukum itu tidak identik atau sama, melainkan disini negara itu dibawah perintah hukum. Dalam artian apapun yang dilakukan oleh negara baik internal maupun eksternal pasti harus didasari atas dasar hukum yang berlaku di negara terssebut, jadi disini kedudukan hukum lebih tinggi daripada negara. Karena negara itu diatur oleh dan berdasarkan hukum.
Sumber :
Sumber :
0 komentar:
Post a Comment