Pages

Thursday, April 30, 2015

CONTOH KASUS KOMPUTASI MODERN

TUGAS SOFTSKILL
PENGANTAR KOMPUTASI MODERN
Contoh Kasus yang berhubungan dengan Komputasi Modern


KELAS : 4IA08
NAMA KELOMPOK  :
          • BAGUS DEO HUMAENI
          • BEBBY DWI JUNITA
          • FADIKA RIANSYA
          • RIDHO PUTRA JAYA
          • NURRITA NAFIDHA PUTRI
Teknologi Proteksi CD Melawan Pembajakan

Maraknya kasus pembajakan yang terjadi terhadap hak cipta, khususnya terhadap produk-produk lagu, film, atau software komputer memprihatinkan banyak pihak. Di Amerika hukum tentang kasus-kasus pembajakan sudah dikatakan cukup mapan untuk menjerat sang pelaku, walaupun ada beberapa pertentangan khususnya “pembajakan” (baca: copy) untuk keperluan sendiri (personal use). Napster adalah salah satu situs yang memberikan layanan download gratis lagu-lagu MP3 dituding telah melanggar hak cipta (copyright). Walaupun pihak Napster berdalih apa yang mereka lakukan, dengan memberikan free download lagu-lagu, adalah sah karena mereka tidak menarik bayaran sedikitpun atau tidak melakukan perdagangan. Hal demikian dilindungi oleh undang-undang  (The 1992 Audio Home Recording Act), demikian pihak Napster memberikan sanggahan.
Contoh di atas adalah salah satu contoh kasus yang banyak mendapat sorotan, khususnya dari Recording Industry Association of America (RIAA) dan menjadi perhatian dunia sebagai sebuah pelajaran bagaimana menegakkan hukum perindungan hak cipta. Namun di balik “ribut-ribut” tentang hukum hakcipta dan penegakannya, pihak industi rekaman di Amerika juga berusaha menemukan teknologi untuk memproteksi lagu/film yang mereka rekam. Beberapa Indutri besar seperti, Universal Music Group, Sony, juga telah mengembangkan teknologi proteksi dari pembajakan, baik hasil rekaman dalam bentuk pita kaset atau CD/DVD. Beberapa industri rekaman lain menggandeng pihak ketiga (softwarehouse, vendor, dll) untuk menemukan teknologi proteksi baik secara software maupun hardware.
Teknologi proteksi terhadap karya cipta sudah banyak dikembangkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lagu/musik, film dan software komputer. Karena ketiga jenis produk tersebut, akbibat kemajuan teknologi, sudah sulit untuk dipisahkan dalam arti bahwa ketiga menggunakan teknologi yang hampir sama. Seperti hasil karya musik yang dulunya disimpan di dalam pita kaset, kita sudah disimpan dalam CD. Demikian pula film yang dulu disimpan pada pita kaset 8mm kini juga sudah dikemas dalam CD atau DVD. Secara kasat mata kita melihat bentuk media penyimpan data-data tersebut hampir sama yaitu berupa piringan yang terbuat dari plastik yang dilapisi bahan-bahan lain sehingga dapat menyimpan data. Walaupun kapasitas dari media-media tersebut dapat berbeda jauh serta format data yang digunakan juga bisa sangat berbeda jauh.
Judul Tulisan “Teknologi Proteksi CD Melawan Pembajakan”
Maksud dan Tujuan adalah, dengan maksud:
  1. Memberikan informasi kepada para pembaca mengenai teknologi proteksi pada media CD (compact disc) dalam usaha untuk menghindari pembajakan karya cipta (copyright),
  2. Memberikan wacana tentang perlindungan hak cipta terhadap produk-produk yang dikemas dalam CD pada khususnya.
  3. Mendukung dalam upaya memasyarakatkan HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang sedang gencar dipromosikan oleh Pemerintah Indonesia.

Tujuan yang akan diinginkan:
  • Tercerahkannya masyarakat akan teknologi untuk memproteksi karya cipta khususnya dalam bentuk compact disc (CD),
  • Munculnya kesadaran masyarakat  untuk menghargai hasil karya cipta,
  • Munculnya hasil-hasil riset dari para ilmuan yang bermanfaat bagi masyarakat,
  • Munculnya rasa tanggung jawab bersama dalam usaha mengurangi pembajakan.

Sebagaimana pada bagian latar belakang digambarkan bahwa perangkat hukum saja tidak cukup untuk membatasi kegiatan pembajakan karena kemajuan teknologi berkembang dengan sangat pesat, sehingga hukum yang sudah dibuat terasa cepat usang untuk dapat menjerat para pelaku pembajakan.
Terlepas dari usaha-usaha yang dibuat dalam bentuk perundangan, regulasi dan sebagainya untuk memberantas pembajakan, dari sisi teknologi juga terjadi ‘pertempuran’ antara teknologi proteksi dan teknologi ‘pemecah’ proteksi (un-protection). Teknologi proteksi memang selangkah lebih maju, namun satu langkah ke depan tersebut tidak mampu meninggalkan teknologi ‘pemecah’ proteksi yang mengikutinya hanya dalam hitungan mingguan saja. Saat suatu teknologi proteksi dilempar ke pasaran dalam beberapa minggu sudah muncul teknologi ‘pemecah’-nya.

Para pakar dunia akhir menarik kesimpulan bahwa perundangan dan teknologi masih belum mampu mengurangi apalagi memberantas pembajakan. Sehingga pendekatan yang digunakan adalah meng-edukasi masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran komunal untuk menghargai karya cipta seseorang. Apakah pendekatan ini akan berhasil? Perlu waktu untuk membuktikannya.

Pembatasan Masalah
Untuk memberikan penekanan khusus agar tulisan mencapai sasaran maka dilakukan pembatasan pada penulisan dokumen ini, sebagai berikut:
  • Pembahasan tentang perundangan, regulasi, hak cipta dan sebagainya tidak dibahas secara mendalam
  • Sistem proteksi yang dibahas difokuskan pada media CD/CD-ROM karena media-media lain seperti DVD merupakan teknologi turunan dari CD
  • Teknologi proteksi atau teknologi ‘pemecah’ proteksi yang dimaksudkan dalam dokumen ini hanya ditampilkan proses umumnya saja yang bersifat informatif kepada pembaca, bukan ditujukan untuk praktis.



Reference:

Artikel: AntiHack
Artikel: Copyright Protection: Techniques
Artikel: Coding
Artikel: CD-Chops
Artikel: CD Protections
Artikel:Introduction to CD technologyhttp://www.quantized.com/Introduction_to_CD.htm
Artikel: Napster Wildfire
Artikel: Rallying the Disc Patrol: Protection Schemes for CD and DVD
Artikel: VOB's ProtectCD


0 komentar:

Post a Comment