Plagiarisme atau biasa disebut plagiat yaitu menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain, atau juga bisa dikatakan mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber.
Dalam undang-undang Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 delik yang berlaku adalah delik aduan. Jadi jika pemilik Hak Cipta, misalkan penulis buku, pencipta lagu merasa dirugikan oleh orang lain yang melakukan plagiarisme dan pembajakan karyannya maka Polisi dapat menindaknya. Delik aduan ini biasanya terjadi manakala ada kerugian berkaitan dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi dari pemilik Hak Cipta. Jadi walaupun seseorang pemilik Hak Cipta sah itu tidak melaporkannya sebagai delik aduan, namun manakala masyarakat mengetahui bahwa telah terjadi pemalsuan dan pembajakan sebuah karya maka sanksi moral dan sanksi sosial dari masyarakatlah yang terjadi.
Menurut saya plagiarisme bisa dikatakan mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain tanpa memberi sumber yang jelas.
Solusinya setiap kita ingin membuat suatu karya gunakanlah hak cipta yang jelas sudah dilindungi oleh undang-undang, sehingga orang lain tidak bisa sembarangan menjiplak hasil karya kita dan marilah mulai saat ini kita semua berusaha kreatif dan produktif menghasilkan suatu karya. Sekecil apapun karya seseorang, hargai dan hormati karya cipta mereka dengan cara selalu menuliskan sumbernya apabila kita ingin mencantumkan karya mereka di artikel yang kita buat.
Sumber :
0 komentar:
Post a Comment